Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Curanmor Kota Malang Diringkus, Barang Bukti Disimpan di Pasuruan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Komplotan curanmor yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)
Komplotan curanmor yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan tiga tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Aksi curanmor telah dilakukan dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa ketiga pelaku curanmor merupakan jaringan antarkota, dan mereka saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Tiga tersangka tersebut, yakni Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Penelusuran kasus curanmor ini dilakukan sejak pertengahan Januari 2024. Saat itu, petugas sedang mengejar pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang.

Namun, petugas kehilangan jejak pelaku saat pengejaran tersebut. Setelah itu, petugas Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 10 Januari 2024, anggota kami berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," kata Danang pada Rabu (31/1/2024).

Di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 sepeda motor curian. Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.

"Dari tersangka Jalal ini, diketahui bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici," katanya.

Kemudian, pada 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Komplotan Curanmor 9 TKP di Sidoarjo Dibekuk

"Saat ini, untuk tersangka Rofi kami limpahkan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dan dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 29 Laporan Polisi (LP) dari para korban," katanya.

Selain itu, dari pengakuan tersangka kepada polisi, bahwa dalam waktu 1 minggu, bisa 2 hingga 3 kali mencuri sepeda motor.

Tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Hasil sepeda motor curiannya itu dibawa ke wilayah Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka tersebut baru saja keluar dari penjara pada September 2023.

Baca juga:
Curi Motor di Tempat Wisata Bangkalan, Dua Pelaku Diamankan

"Dari komplotan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti yakni kunci T dengan mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka Rofi dan Rici yakni mencuri sepeda motor di Kota Malang, dan kemudian motor curiannya dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal.

"Kemudian motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp3 juta hingga lebih. Ketika ada pembelinya, maka diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.