Pixel Codejatimnow.com

Pria di Tulungagung Cabuli Anak Tiri, Korban Dijemput dari Pesantren Malam Hari

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Tulungagung diamankan polisi. (Foto Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Tulungagung diamankan polisi. (Foto Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perbuatan SD (36) warga Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini sangat tidak patut ditiru. Pria yang bekerja sebagai sopir ini tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Tersangka berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati dengan ibu korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tindakan bejat ini dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2023 lalu. Saat itu tersangka yang berstatus sebagai bapak tiri menjemput korban dari sebuah Ponpes.

Tersangka beralasan nenek korban sedang sakit. Mereka melewati kawasan hutan pinus di wilayah Kecamatan Sendang.

"Tersangka menjemput korban dari sebuah ponpes dan melewati hutan pinus, tersangka menjemput malam sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, Kamis (01/02/2024).

Setibanya di kawasan hutan, tersangka berhenti dan beralasan ingin buang air kecil. Tersangka melihat korban masih duduk di atas sepeda motor dan langsung memukulnya dari arah belakang.

Tak berhenti disitu tersangka lalu mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu tersangka mencabuli korban yang dalam kondisi pingsan. Puas melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban sendirian di hutan dan melarikan diri.

Baca juga:
Berdalih Kurang ML, Bapak di Tulungagung Tega Cabuli Anak Kandungnya

"Korban yang sadar lalu berusaha pulang tapi sempat dua kali pingsan sebelum ditolong oleh warga sekitar," tuturnya.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Mereka berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Kediri dan langsung menangkapnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan ibu korban. Polisi sendiri masih mendalami pengakuan tersangak.

Baca juga:
Bejat, Bapak di Magetan Cabuli Anak Kandung saat Tidur Bersama Istri

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Motif perbuatan tersangka masih kita lakukan pendalaman," pungkasnya.