jatimnow.com - Sebanyak 30 orang petugas penyelenggara Pemilu di Jawa Timur (Jatim) meninggal dunia. Hal ini berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
"Yang meninggal dunia sebelum 14 Februari maupun pasca pemungutan suara di Jatim, jumlah total 30 orang," ujar Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani dalam siaran resminya, Senin (19/2/2024).
Rochani merinci, 30 petugas penyelenggara Pemilu yang gugur itu, di antaranya 1 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 18 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 9 orang Linmas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 2 orang sekretariat PPS.
"Penyebab di antaranya kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik dan sakit disertai penyakit bawaan," ungkap Rochani.
Baca juga:
Pengawas TPS di Bojonegoro Belum Terima Honor, Ini Penjelasan Bawaslu
Untuk santunan, lanjut Rochani, ada yang sudah diterimakan kepada ahli waris. Kemudian ada beberapa kabupaten/kota sedang memverifikasi untuk memastikan juga kepesertaannya dalam BPJS Ketenegakerjaan.
Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022. Bagi yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta dan bantuan biaya makanan sebesar Rp10 juta.
Baca juga:
KPU Trenggalek Verifikasi 39 Petugas Pemilu yang Dilaporkan Sakit
Rochani berharap tidak ada lagi kasus atau tambahan korban penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
"Semoga tidak ada penambahan angka," harap dia.
URL : https://jatimnow.com/baca-66059-30-petugas-pemilu-di-jatim-meninggal-sudah-terima-santunan-dari-kpu