Pixel Codejatimnow.com

KPU Trenggalek Verifikasi 39 Petugas Pemilu yang Dilaporkan Sakit

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Komisioner KPU Trenggalek, Nurani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Komisioner KPU Trenggalek, Nurani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan petugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Trenggalek dilaporkan mengalami sakit usai bertugas. Pihak KPU sendiri masih akan melakukan verifikasi terkait laporan ini. Proses verifikasi ini dilakukan terkait dengan besaran santunan yang akan diterima penyelenggara pemilu.

Komisioner KPU Trenggalek, Nurani mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan 39 penyelenggara Pemilu 2024 sedang sakit. Mereka yang dilaporkan, meliputi petugas KPPS, PPS, PPK hingga Linmas.

“KPU Trenggalek memang mempersilakan pada penyelenggara Pemilu 2024 untuk melapor bila mengalami sakit selama pemilu,” ujarnya, Kamis (22/02/2024).

Namun 39 laporan yang diterima tidak semuanya dilaporkan ke pusat. Pasalnya, laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan, apakah mereka memenuhi syarat untuk dapat diajukan penerima santunan.

“Syarat untuk bisa mendapatkan santunan adalah melampirkan rekam medis dokter, kronologis kejadian, surat opname dan persyaratan administasi, berupa KTP serta SK pengangkatan,” terangnya.

Baca juga:
Pengawas TPS di Bojonegoro Belum Terima Honor, Ini Penjelasan Bawaslu

Nurani menegaskan, mereka yang dapat menerima santunan adalah penyelenggara yang sakit akibat kecelakaan kerja. Artinya, jika mereka sakit di luar kerja Pemilu 2024, otomatis mereka tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan santunan.

“Ada dari mereka yang sakit pusing tapi setelah istirahat sembuh. Ada juga yang melaporkan terkena air panas di luar kerja juga ikut dilaporkan. Makanya kami perlu verifikasi. Kira-kira dari 39 orang yang dlaporkan, hanya 50 persen yang bisa diusulkan mendapatkan santunan,” paparnya.

Menurutnya, santunan hanya dapat diberikan kepada penyelenggara Pemilu 2024 yang belum tercover BPJS. Apabila mereka sudah tercover BPJS, maka tidak akan mendapatkan santunan.

Baca juga:
30 Petugas Pemilu di Jatim Meninggal, Sudah Terima Santunan dari KPU?

“Santunan ini memang diperuntukan bagi mereka yang belum tercover BPJS. Kalau yang sudah punya sudah otomatis ketika sakit bisa mendapatkan asuransi kesehatan dari BPJS,” pungkasnya.