jatimnow.com - Pengawas tempat pungutan suara (PTPS) di Kabupaten Bojonegoro mengaku belum mendapatkan honor, meski kontrak kerja mereka berakhir pada Kamis (22/2/2024).
Keterlambatan pemberian honor itu disebut oleh Bawaslu setempat karena ada beberapa berkas administrasi yang belum rampung.
Salah satu pengawas TPS asal Kecamatan Sumberejo, Agus mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, Jumat (23/2/2024), ia bersama rekan-rekan pengawas TPS yang lain belum menerima honor.
Padahal, menurutnya sesuai kontrak kerja yang tertuang dalam surat tugas dimulai pada 22 Januari sampai dengan 22 Februari 2024.
"Belum, ada tanda-tanda hilal cairnya honor mas, mungkin nanti atau lusa," singkatnya, Kamis (22/2/2024) petang.
Berbeda, pengawas TPS di Kecamatan Kedungadem mengaku sudah menerima honor senilai Rp 1 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
Baca juga:
KPU Trenggalek Verifikasi 39 Petugas Pemilu yang Dilaporkan Sakit
"Sudah di transfer mas, kata teman-teman digrup, cuma belum saya cek langsung," pungkas Fina.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan bahwa pembayaran honor petugas pengawas TPS di Kabupaten Bojonegoro sudah mencapai 95 persen.
Adapun keterlambatan pemberian honor menurutnya disebabkan karena ada beberapa administrasi yang belum rampung hingga nomor rekening petugas Pengawas TPS yang tidak aktif.
Baca juga:
30 Petugas Pemilu di Jatim Meninggal, Sudah Terima Santunan dari KPU?
"Sampai hari ini tinggal 5 persen yang belum. Dikarenakan SPJ nya belum rampung, dan beberapa kendala seperti rekeningnya tidak aktif dan yang dikirimnya (nomor rekening) atas nama orang lain. Selain itu, insyallah clear (beres), " jelas Hans.
Pemberian honor pengawas TPS, lanjut pria yang akrab disapa Hans itu, bakal langsung ditransfer langsung oleh bendahara ke rekening masing-masing.
"Jika administrasinya selesai dan benar langsung bisa (di transfer), langsung dari kabupaten mas," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-66140-pengawas-tps-di-bojonegoro-belum-terima-honor-ini-penjelasan-bawaslu