Pixel Codejatimnow.com

Kapolres Lamongan Janji Tuntaskan Kasus Konvoi Pesilat yang Lukai 3 Warga

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kapoles Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputro saat menanggapi insiden konvoi pesilat lukai 3 warga. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kapoles Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputro saat menanggapi insiden konvoi pesilat lukai 3 warga. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra turut buka suara terkait insiden konvoi pergurian silat berujung tawuran di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Polres Lamongan telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap kelompok salah satu perguruan silat yang diduga melakukan aksi konvoi yang dilakukan kurang lebih oleh 250 sampai 300 orang.

AKBP Bobby mengatakan terkait konvoi tersebut memang bermula dari ajakan flyer melalui aplikasi layanan pesan.

“Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan dalam bentuk flyer atau pesan berantai melalui WA grup kelompok salah satu perguruan silat untuk menghitamkan Lamongan.” jelasnya, Rabu (28/2/2024).

Petugas mengamankan 5 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan.

Pelaku konvoi berjumlah 160 orang yang terdiri dari 156 orang laki laki dan 4 orang wanita berhasil diamankan dan dalam proses pendataan dan pembinaan.

Baca juga:
Tawuran Sarung Marak di Bangkalan, Polisi Amankan 7 Pemuda

"Kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, celurit sejumlah 2 buah, sabit sejumlah 1 buah, ruyung 4 buah, pisau 1 buah dan tongkat besi 2 dan gesper plat besi 1 buah serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk,” tambah AKBP Bobby.

Untuk pelaku konvoi akan dijerat dengan UULAJ no 22 tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat surat yang sah dan menggunakan knalpot brong, sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No.12/1951.

Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas. Dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan 160 Pesilat yang Terlibat Tawuran

"Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.