Pixel Codejatimnow.com

Ini Modus Kiai dan Gus Cabuli 12 Santriwati di Trenggalek

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyidikan dalam kasus pencabulan belasan santriwati, yang dilakukan kyai dan gus di salah satu Ponpes di Kecamatan Karangan.

Mereka telah menetapkan M (72) dan F (37) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka memanfaatkan kepatuhan para santriwati dan memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum melakukan tindakan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, saat ini penyidik telah mengambil keterangan 10 dari 12 santriwati korban pencabulan yang dilakukan tersangka. Sedangkan 2 korban lainnya, belum bisa dimintai keterangan lantaran akses yang sulit.

"Saat ini korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Trenggalek dan kondisi mereka baik," ujarnya, Selasa (19/03/2024).

Dari belasan korban tersebut, beberapa di antaranya sudah menjadi alumni dari ponpes. Sedangkan lainnya masih berstatus santriwati di ponpes tersebut.

Terkait modus yang dilakukan oleh kedua tersangka juga berbeda. Untuk tersangka M selaku pemilik ponpes menggunakan modus kepatuhan santriwati terhadap kiai. Selain itu, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada santri.

"Modus pemilik ponpes memberikan uang kepada santri setelah itu dilakukan cabul. Uang yang diberikan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," paparnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum Mas Bechi Berharap Eksepsi Dikabulkan: Agar Jujur, Tanpa Rekayasa

Sedangkan, untuk tersangka berinial F (37) selaku anak kandung M yang juga pengasuh di ponpes yang sama, menggunakan modus berbeda. Tersangka meminta santri untuk membersihkan kamar mandi atau ruang tamu, sebelum melakukan aksi cabulnya.

"Pencabulan yang dilakukan kedua tersangka ini tidak hanya satu kali saja. Ada beberapa korban yang dicabuli hingga dua kali," ungkapnya.

Mirisnya, aksi cabul antara anak dan pemilik ponpes ini tidak saling diketahui satu sama lain, selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Mereka baru mengetahui, setelah polisi menangkap mereka atas kasus pencabulan belasan santri tersebut.

"Kedua tersangka ini tidak saling terkait atau berdiri sendiri saat melakukan tindakan cabul. Artinya mereka tidak saling tahu," tegasnya.

Baca juga:
Mas Bechi Kini Satu Blok dengan 59 Tahanan Lain di Rutan Medaeng

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka juga akan ditambah 1/3 masa hukuman, karena sebagai guru dalam kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang kyai dan gus dilaporkan ke Polres Trenggalek atas kasus dugaan pencabulan. Jumlah korban sebanyak 12 orang. Polisi sendiri menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak tahun 2021 hingga 2024.