Pixel Codejatimnow.com

Jual Bubuk Petasan, 2 Pelajar di Kota Blitar Ditangkap Polisi

Editor : Yanuar D  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi menunjukkan barang bukti bubuk petasan yang diamankan. (Foto: Polres Blitar Kota/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti bubuk petasan yang diamankan. (Foto: Polres Blitar Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pelajar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota, karena terbukti mengedarkan dan menjual bubuk petasan. Keduanya adalah Y (17) warga Wonodadi dan Z (17) warga Ponggok Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo Pambudi mengatakan penjualan bubuk petasan ini terungkap setelah ada laporan dari masyrakat. Polisi lalu menggerebek rumah pelaku Z dan menemukan bubuk petasan serta selongsong. Dari hasil pengembangan Z mengaku mendapatkan bubuk tersebut dari Y.

“Kami langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa bubuk petasan seberat 3 Kg serta puluhan selongsong petasan," ujarnya, Jumat (29/3/2024).

Dari hasil pengembangan diketahui pelaku Y membeli bubuk petasan dari seseorang di Pare, Kabupaten Kediri, melalui media sosial Facebook dengan harga Rp230 ribu per kilogram.

Baca juga:
Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024

Selanjutnya Y menjual ke Z dengan harga Rp280 ribu per kilogram. Pelaku Z sendiri juga berencana membuat petasan yang akan diledakkan saat lebaran.

“Jadi Y ini mendapat barang dari seseorang di Pare, Kediri, sedangkan Z berencana membuat petasan untuk lebaran," tuturnya.  

Baca juga:
Pria Probolinggo Bawa Serbuk Petasan 1 Kg Diamankan Polisi

Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun karena masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

“Dua anak-anak yang diamankan ini melakukan transaksi, karena masih di bawah delapan belas tahun jadi dilakukan penanganan khusus tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.