jatimnow.com - Herman alias Abu Difa, narapidana teroris dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan.
Herman dinyatakan bebas usai menjalani hukuman pidana selama 3 tahun, atas keterlibatanya pada kasus teror bom Bali sebagai salah satu driver atau sopir.
Sebelumnya Abu Difa ditahan pada April 2021 di Rutan Cikeas, kemudian atas dasar rekomendasi Direktorat Jendran Pemasyarakat, Kemenumham ia dipindah ke Lapas Lamongan pada April 2023.
"Dipindah dan menjalani hukuman di sini (Lapas Lamongan) satu tahun. Dari kasus bom Bali sebagai driver," ungkap Kalapas Lamongan, Mahrus, Rabu (3/4/2024).
Saat ditanya lebih dalam perihal keterlibatan Abu Difa dalam kasus Bom Bali, Mahrus hanya menyebut bahwa yang bersangkutan adalah satu tersangka baru dari hasil pengembangan.
"Di Bali kasus bom Bali. Baru ditahan dan ini hasil pengembangan," ucapnya.
Baca juga:
Napi Teroris Jaringan JI Jawa Timur Bebas dari Lapas Kediri
Dari kebebasan Abu Difa, kata Mahrus, saat ini tidak ada lagi tahanan napi teroris di Lapas Lamongan. Meski begitu, ia menyebut dalam waktu dekat direncanakan ada dua napi pindahan masuk ke Lapas Lamongan.
"Di sini saat ini sudah ndak ada. Rencananya kita ada pemindahan 2 orang lagi napi teroris," ujar Mahrus.
Perlu dikahui, bahwa Lapas Lamongan menjadi rujukan rekomendasi penahanan dan pembinaan terhadap siapa saja terlibat aksi terorisme. Lapas Lamongan mendahulukan metode deradikalisasi dan moderasi beragama.
Baca juga:
Napi Teroris di Lapas Kediri jadi Guru Ngaji
Sementara itu, Abu Difa saat ditanya saat ini ia ingin pulang dan fokus untuk keluarga. Ia ingin menemui 4 anak dan keluarga besarnya.
"Rencananya pulang kampung, kumpul sama keluarga. Untuk pekerjaan, belum tahu, belum ada gambaran. Tergantung rezeki aja, Allah ngasihnya apa. Yang jelas sekarang fokus sama keluarga aja dulu," bebernya.
URL : https://jatimnow.com/baca-67314-1-napi-teroris-driver-bom-bali-bebas-murni-dari-lapas-lamongan