Pixel Codejatimnow.com

Beda Pendapat Ulama soal Zakat Fitrah Diganti Uang, Simak Penjelasan Gus Fahrur

Editor : Yanuar D  Reporter : Misbahul Munir
Ketua PBNU Ahmad Farur Rozi. (dok: jatimnow.com)
Ketua PBNU Ahmad Farur Rozi. (dok: jatimnow.com)

jatimnow.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim setelah berpuasa Ramadan. Umumnya menggunakan bahan makanan pokok berupa gandum atau beras yang kemudian diberikan pada para penerima. Bolehkah zakat diganti uang?

Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah Hadist yang menjadi dasar diwajibkannya mengeluarkan zakat serta berapa besaran zakatnya, yang artinya sebagai berikut:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang baik tunai maupun elektronik menjadi opsi yang dipertimbangkan. Sebab, menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. 

Terdapat perbedaan pendapat dari ulama mengenai zakat fitrah yang dikonversi dalam bentuk uang. Menanggapi persoalan itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan bahwa memang terdapat khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang. 

"Mengenai hal itu (mengeluarkan zakat dengan uang) ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada yang mengatakan boleh, ada pula yang tidak," ujar Gus Fahrur

Baca juga:
Polres Bojonegoro Salurkan 689 Paket Beras Zakat Fitrah untuk Warga Kurang Mampu

Perbedaan itu, urai Gus Fahrur, bahwa dulu zakat fitrah itu dikeluarkan berupa makanan pokok untuk orang miskin. Yaitu berupa gandum atau kurma sebab itu yang menjadi makanan pokok bagi orang Arab pada masa itu. 

Adapun yang menjadi persoalan hari ini, sebagaimana mengganti gandum dengan beras di Indonesia. Apakah boleh mengkonversikannya dalam bentuk uang?

"Atas persoalan itu (mengkonversi zakat beras dengan uang), Ulama berpendapat boleh. Alasannya sebab kebutuhan masyarakat saat ini bukan hanya beras (makanan pokok). Berbeda dengan orang zaman dulu, yang kebutuhannya itu makan, jadinya bayarnya harus dengan bahan makanan. Sebab zaman itu makan merupakan sesuatu yang mahal," urai Gus Fahrur. 

Baca juga:
Polres Situbondo Salurkan 2,5 Ton Zakat Fitrah dari Anggotanya

Adapun uang yang harus dikeluarkan untuk seseorang yang akan berzakat yakni sesuai dengan harga beras saat ini, yang kemudian di konversi sesuai besaran zakat yang harus di keluarkan. 

Sementara itu, ketentuan dari Baznas RI besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 sebesar Rp 45.000-Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

"Sesuai dengan harga beras kualitas baik saat ini itu berapa, yang dikeluarkan untuk zakat itu berapa. Kemudian tinggal dikonversi harganya berapa, jangan dibikin repot," tutupnya.