Pixel Code jatimnow.com

Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat pelantikan mutasi 50 pejabat Pemkab Lamongan pada Jumat 22 Maret 2024. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat pelantikan mutasi 50 pejabat Pemkab Lamongan pada Jumat 22 Maret 2024. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Surat Edaran (SE) Kemendagri terkait larangan mutasi jabatan jelang Pilkada menuai pro-kontra. Menyikapi hal itu, Sekda Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan angkat bicara.

Menurutnya, seluruh proses mutasi yang digelar Pemkab Lamongan pada Jumat 22 Maret 2024 kepada 50 pejabat sudah sesuai prosedur.

Moh. Nalikan menyebut, bila SE Kemendagri berisi batas pelaksanaan mutasi yang diperbolehkan setidaknya 6 bulan sebelum batas penetapan paslon Pilkada 2024.

Ketentuan itu tertuang salam SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada kepala daerah, mulai dari Gubernur/Pj Gubernur hingga Bupati/Walikota serta Pj Bupati/Pj Walikota.

SE yang dikeluarkan per tanggal 29 Maret 2024 tersebut menerangkan bila kepala daerah dilarang melakukan penggantian atau mutasi jabatan.

Sementara itu, SE ini menjadi polemik di sejumlah daerah lantaran pada Maret 2024 sejumlah kepada daerah menggelar mutasi jabatan ASN.

Baca juga:
Soal Pembatalan Pelantikan ASN di Sidoarjo, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Moh. Nalikan menyampaikan, harusnya SE ini tidak berbuntut panjang dan jadi masalah lantaran hanya masalah waktu pelantikan yang jatuh pada bulan Maret.

"Ya benar, SE itu berkaitan tentang batas pelaksanaan mutasi yang diperbolehkan, tapi prosesnya kan sudah kita lalui, bahkan sebelum Maret itu sudah kita lakukan sehingga kita tinggal pelantikannya saja, yang kemarin kebetulan masuk Maret," ungkap Nalikan, Kamis (18/4/2024).

Perihal pelanggaran, Nalikan tak melihat mutasi ASN Pemkab Lamongan pada 22 Maret lalu menyalahi aturan, lantaran prosesnya berjalan sebelum SE dikeluarkan.

Baca juga:
DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Cepat ke Kemendagri soal Pembatalan Pelantikan ASN

"Terkait mutasi ASN dari awal sudah kita antisipasi kaitannya dengan batas aturan untuk mutasi. Sementara itu, hasil dari mutasi per tanggal 22 Maret lalu sudah kita koordinasikan, kita suratkan ke Gubernur, kemudian ditindaklanjuti surat ke Kemendagri, sehingga proses sudah kita lalui sesuai dengan aturan yang ada, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri," bebernya.

Hingga saat ini, Pemkab Lamongan tetap mematuhi seluruh prosedur yang berlaku. Nalikan menyebut SK Mutasi pejabat tetap berlaku.

"Selain itu, Komisi Aparatus Sipil Negara (KANS) sudah ada surat yang lengkap terkait prosesnya, Insyaallah sudah tidak ada masalah," ujarnya.