jatimnow.com - Pemkab Tulungagung menyerahkan SK kepada 304 ASN dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prosesi penyerahan SK ini berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso.
Mereka yang menerima salinan ini merupakan hasil seleksi pada tahun 2023 lalu. Selain tenaga pendidik, terdapat juga tenaga teknis dan kesehatan yang diterima menjadi PPPK.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan total mereka yang diterima menjadi ASN PPPK ini sebanyak 306 orang. Namun satu orang mengundurkan diri dan satu lainnya meninggal dunia sebelum menerima SK. Sehingga pihak Pemkab menyerahkan SK kepada 304 ASN dengan status PPPK.
"Mereka dikontrak selama dua tahun, setelah itu ada evaluasi dan perpanjangan kontrak lagi," ujarnya, Jumat (19/4/2024).
Baca juga:
Pemkab Kediri Gelar Tes PPPK, 2000 Peserta Berebut 850 Formasi
Dalam sambutannya, Heru meminta kepada para ASN PPPK ini untuk segera dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Beberapa diantara mereka terdapat yang pindah ke instansi lain sehingga memerlukan masa adaptasi. Selain itu mereka juga diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi tersebut sehingga dapat bekerja secara maksimal.
"Beberapa diantara PPPK ini ada yang pindah instansi, kalau meneruskan di instansi yang lama mudah, kalau pindah ini memerlukan segera koordinasi," tuturnya.
Heru juga menyampaikan bahwa di tahun ini mereka akan membuka pendaftaran CPNS. Sesuai peraturan mereka yang berstatus sebagai PPPK dapat melamar di formasi CPNS selama memenuhi persyaratan. Nantinya jika mereka diterima sebagai CPNS maka diharuskan mengundurkan diri dari PPPK.
Baca juga:
Peserta Seleksi PPPK Banyuwangi Jalani Ujian dalam Ambulans, Ini Penyebabnya
"Ini namanya peluang bisa digunakan atau tidak, selama persyaratan memenuhi seperti usia dan lainnya bisa mendaftar," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-67653-304-pppk-di-tulungagung-terima-sk-dikontrak-2-tahun