Pixel Code jatimnow.com

Tuai Polemik, Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Sah atau Tidak?

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Pelantikan pejabat di Pemkab Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pelantikan pejabat di Pemkab Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mutasi jabatan di sejumlah daerah menuai polemik karena lahirnya Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ. Bagaimana di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, sah atau tidak?

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Arif Pujiana menegaskan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo terakhir dinyatakan sah dan tidak dibatalkan, berbeda dengan mutasi Pemkab Sidoarjo dan Gresik. 

Hal ini terjadi karena mutasi puluhan pejabat tersebut dilakukan pada Kamis (21/3/2024) malam, sementara menurut SE bertanggal 29 Maret 2024 itu kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024, sehingga mutasi sebelum tanggal 22 Maret 2024 dianggap sah.

Arif Pujiana, menyebut bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kemendagri sebelum melakukan mutasi.

“Sehingga mutasi yang dilakukan pada 21 Maret 2024 dianggap sesuai dengan ketentuan,” ungkap Arif kepada jatimnow.com, Jumat (19/4/2024).

Baca juga:
Soal Pembatalan Pelantikan ASN di Sidoarjo, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Dia juga menegaskan bahwa meskipun mutasi sudah dilakukan, masih ada prosedur dan syarat lain yang harus dipenuhi jika akan melakukan mutasi lagi.

“Kalau mutasi lagi berbeda. Karena Ponorogo akan pilkada. Sesuai aturan harus komunikasi dengan BKD Provinsi, lalu mengajukan pengantar gubernur dalam hal ini BKD provinsi. Melampirkan daftar nama yan akan dimutasi,” urainya.

Baru dari BKD Provinsi Jatim membuat pengantar ke kemendagri. Kemudian dari Pemkab Ponorogo  mengajukan ke kemendagri.

Baca juga:
DPRD Sidoarjo Minta Pemkab Cepat ke Kemendagri soal Pembatalan Pelantikan ASN

“Nah untuk sampai saat ini belum ada petunjuk mutasi lagi. Kemarin yang mutasi 21 Maret 2024 juga tidak berpotensi dibatalkan,” pungkasnya.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kembali menggerakkan gerbong mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dengan melakukan mutasi terhadap 68 pejabat. Mutasi ini dilakukan pada Kamis (21/3/2024) malam, seperti mutasi sebelum-sebelumnya.