Pixel Codejatimnow.com

Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Pemeriksaan terhadap wanita pembawa sabu dalam roti. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)
Pemeriksaan terhadap wanita pembawa sabu dalam roti. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)

jatimnow.com - Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyelundupan ke Lapas berhasil diungkap. Aksi jaringan narkotika ini terungkap saat DSR (28 tahun), perempuan asal Sidoarjo berusaha untuk mengirim paket narkotika yang disamarkan ke dalam paket makanan.

Modusnya, dengan alasan membesuk tahanan yang menghuni Lapas dengan membawa makanan dan snack.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, setiap barang bawaan atau kiriman dibawa oleh pembesuk ke Lapas pasti diperiksa oleh petugas Lapas secara detail.

Pada pemeriksaan kali ini didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan berat total 7,1 gram yang dibagi ke dalam 2 klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

Baca juga:
Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan November 2022 - 2023

“DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA, seorang napi narkoba, mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. Jadi, LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu. Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas," jelasnya, Selasa (23/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelum tertangkap, pernah menjadi kurir sabu. Honor yang diterimanya berupa uang Rp1 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

“DSR mau menjadi kurir sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama. Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya," tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.