Pixel Code jatimnow.com

3 OPD di Tulungagung Kelola Aset KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Salah satu aset yang dihibahkan KPK ke Pemkab Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Salah satu aset yang dihibahkan KPK ke Pemkab Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 3 OPD di lingkup Pemkab Tulungagung akan mengelola hibah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Pemkab menerima hibah aset milik tersangka KPK.

Terdapat 7 bidang aset yang dihibahkan dengan nilai mencapai Rp6,6 miliar. Pemkab sendiri telah menyiapkan sejumlah rencana untuk mengelola ketujuh aset tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan sudah dilakukan rapat terkait OPD yang akan mengelola aset hibah dari KPK. Terdapat 3 OPD yang akan mengelola hibah tersebut, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.

"Nantinya ketujuh aset hibah ini akan dikelola oleh 3 OPD tersebut," ujarnya, Rabu (1/5/2024).

Baca juga:
KPK Menang Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Kasus Berlanjut?

Terdapat sejumlah rencana dalam pengelolaan aset tersebut. Beberapa diantaranya digunakan untuk membangun Puskesmas pembantu, rumah singgah atau shelter Dinas Sosial dan lahan perkembangan perkebunan yang akan dikelola Dinas Pertanian.

"Perencanaan sudah ada beberapa yang jelas untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," tuturnya.

Baca juga:
Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini

Sebelumnya, KPK menghibahkan sejumlah aset yang disita ke Pemkab Tulungagung. Aset yang dihibahkan oleh KPK tersebut berada di beberapa titik. Diantaranya di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru dan di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo.

Aset tersebut diketahui milik mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Sutrisno. Keduanya terjerat oleh KPK pada tahun 2018 lalu.