Pixel Codejatimnow.com

BNN Kabupaten Kediri Tangkap Tiga Orang Sindikat Pengedar Sabu

Editor : Edwin Fajerial  Reporter : Bramanta Pamungkas
Para tersangka pengedar diancam hukuman mati/Bramanta Pamungkas
Para tersangka pengedar diancam hukuman mati/Bramanta Pamungkas

jatimnow.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri menangkap tiga orang anggota sindikat pengedar narkotika dan obat obatan terlarang.

Aksi mereka selama ini meresahkan masyarakat.

Ketiga orang yang ditangkap adalah BDY (36), AND (32) dan SHD (31).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 354 gram sabu, 221 ribu butir pil koplo, 19 gram ganja kering.

BNN juga berhasil amankan dua buah mobil yang selama ini menjadi kendaraan operasional.

Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Petugas BNN Kediri dibantu oleh BNN Provinsi Jawa Timur melakukan proses penyelidikan hingga dua bulan.

"Mereka merupakan pemain lama dan sangat licin," ujarnya kepada jatimnow.com, Jumat (14/9/2018).

BNN kemudian menangkap tersangka BDY dan AND saat sedang melakukan transaksi di Wates, Kabupaten Kediri.

Baca juga:
2 Ruas Tol di Jatim Ini Diprediksi Hujan Senin 15 April, Pemudik Wajib Waspada

Dari pengakuan mereka berdua akhirnya petugas menangkap SHD di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

"Mereka ini satu sindikat dan mempunyai peran berbeda, ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar serta bandar," jelasnya.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka.

Baca juga:
Kanwil Kemenkumham Jatim Kawal Persiapan Pemda untuk Penuhi Data Dukung KKP HAM

Dari hasil pemeriksaan sementara sindikat ini selama ini beroperasi di beberapa daerah wilayah Jawa Timur.

Banyaknya barang bukti yang ditemukan membuat para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Yang jelas kami masih terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya.