jatimnow.com - Seorang aparatur sipil negeri (ASN) di Pemkab Tulungagung dikenakan sanksi etik. Hal itu berkaitan dengan pencalonannya di Pilkada 2024 Tulungagung.
Sejauh ini, terdapat 4 ASN yang diketahui telah mendaftar ke sejumlah partai politik untuk maju di Pilkada. Mereka adalah Kepala Dinkes Tulungagung, Kasil Rohmad, Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, Kepala DLH Tulungagung, Santoso dan Camat Tulungagung, Hari Prastijo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, ada 4 ASN yang berencana maju Pilkada 2024 Tulungagung. Salah satunya, 1 ASN dikenakan sanksi etik oleh Inspektorat Tulungagung. ASN tersebut, terbukti melanggar kode etik.
"Ada 1 ASN yang dikenakan sanksi pelanggaran kode etik," ujarnya, Jumat (17/05/2024).
Baca juga:
Pj Wali Kota Warning ASN Pemkot Mojokerto yang Nekat Main Judi Online
Meskipun begitu, ASN ini dinilai melanggar kode etik bukan karena proses pendaftarannya. Namun terkait video deklarasi dukungan kepada ASN tersebut. Tri Hariadi sendiri enggan menyebutkan nama ASN yang dimaksud.
"Ada video deklarasi yang beredar. Di dalam video tersebut menunjukan ASN yang bersangkutan melakukan deklarasi," terangnya.
Baca juga:
2 Oknum ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba Hanya Dicopot Jabatan
Disinggung ASN yang mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) di Pilkada 2024 Tulungagung, Hariadi mengaku saat ini Pemkab Tulungagung masih melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat. Mereka masih mengkaji SKB tahun 2022 tentang netralitas ASN dengan UU ASN terbaru.
"Kalau soal pendaftaran ke partai, kami menunggu dulu hasil konsultasi dengan pemerintah pusat," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-68425-inspektorat-tulungagung-beri-sanksi-etik-asn-maju-pilkada-2024