jatimnow.com - 700 butir pil jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim, usai menangkap seorang pemuda berinisial TF (24) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang berbahaya (okerbaya).
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Trex di Situbondo. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
"Tersangka diamankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo kemarin sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, Sabtu (22/7/2023).
Saat penggeledahan di rumahnya, lanjut AKP Ernowo, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya 7 plastik berisi masing-masing 100 butir pil trex, 1 buah kaleng bekas tempat menyimpan pil trex, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 355.000 serta satu buah HP.
"Jumlah total pil trex yang berhasil disita sebanyak 700 butir berikut barang bukti lainnya," terangnya.
Baca juga:
Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
“Pelaku kita jerat Undang - Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar,” pungkasnya.
Baca juga:
4000 Pil Trex Disita, Polres Situbondo Amankan Seorang Pengedar Okerbaya
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Warning kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari narkoba," tutupnya.