Pixel Code jatimnow.com

Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Tulungagung, 2 Terdakwa Diputus 3 Tahun Penjara

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Dua terdakwa saat dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Dua terdakwa saat dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan telah diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mereka adalah Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam pengadaan alat kesenian gamelan tahun anggaran 2020 untuk lembaga tingkat sekolah dasar. Serta Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV Bina Insan Cita sebagai kontraktor penyedia alat tradisional gamelan.

"Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan ssecara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, " ujarnya, Kamis (06/06/2024).

Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, yakni hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta. Dalam putusan hakim, terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp412.472.508.

Apabila tidak mengganti uang kerugian negara dalam 1 bulan setelah sidang putusan, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun.

"Namun kedua terdakwa telah mengembalikan uang negara secara berangsur. Dan saat ini uang yang telah dikembalikan mencapai Rp390 juta," paparnya.

Baca juga:
Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terdakwa Korupsi Sepanjang 2024

Atas putusan tersebut, JPU menerima dan tidak mengajukan banding. Hal itu dikarenakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Kami menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding karena vonis lebih tinggi dari tuntutan," pungkasnya,

Diketahui, kasus korupsi pengadaan alat gamelan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020. Pengadaan gamelan dinilai menyalahi aturan, karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS). Di sisi lain, penunjukan pemenang tender juga tidak melibatkan koordinasi dengan pokja, terkait mundurnya pemenang lain.

Sebelumnya, Kasus korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung berawal dari laporan masyarakat. Hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.

Baca juga:
Korupsi Proyek Sentra Kuliner di Lamongan, Mantan Kades dan Sekdes Dipenjara

Kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 lalu. Kejari juga melibatka tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi gamelan tersebut.


Reporter : Bramanta Pamungkas
capt :