Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Amankan Warga Malang Pembuat Ratusan Situs Porno, Tersangka Belajar Otodidak

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan (Foto: Polda Jatim for jatimnow.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan (Foto: Polda Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar tindak pidana ITE ratusan website pornografi yang dijalankan oleh warga Malang. Dari website pornografi itu tersangka meraup cuan hingga 6000 dollar US.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam kasus ini Subdit V Syber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan terduga pelaku berinisial AAS (34), warga Blimbing Kota Malang.

“Ada 1 orang tersangka, yaitu AAS yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online video porno,” ujar Dirmanto, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, pihaknya menemukan sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

“Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,” sambungnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengungkapkan sejak tahun 2020 yang lalu, tersangka AAS membuat situs online yang berisikan muatan pornografi.

Tersangka membuat situs tersebut secara mandiri atau belajar otodidak.

Hingga saat ini tersangka telah membuat situs porno total sebanyak 280 website.

Baca juga:
Pria Jember Kepergok Rekam Pengunjung Kafe di Kamar Mandi

“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya Rp96 juta,” bebernya.

Sementara pendapatan dari iklan populer website miliknya itu, tersangka mendapatkan sekitar keuntungan 6000 US Dollar.

"Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui Link https bokep Sin Asia,” sambungnya.

Pada kasus ini, pelaku sebagai pembuat dan mengolah website yang menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila atau pornografi anak untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga:
Provider Buka Akses Konten Negatif Bakal Disanksi, Menkominfo: Cabut ISP!

"Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi intelektualnya dan ada pula dari konten tersebut kami menemukan situs atau konten yang di bawah umur ada 2 ribu konten dari 26 ri u konten," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.