Pixel Code jatimnow.com

RUPS Gudang Garam Putuskan Tak Ada Pembagian Dividen

Editor : Yanuar D  
RUPS Gudang Garam di Kediri. (Foto: GG/jatimnow.com)
RUPS Gudang Garam di Kediri. (Foto: GG/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Gudang Garam Tbk memutuskan empat poin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Grand Surya Hotel, JI. Dhoho No. 95, Kediri, Jumat (28/6/2024). Di antaranya, menyimpan seluruh laba tahun 2023.

Melalui rilisnya, poin pertama menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Kemudian mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal yang sama, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2023.

Serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan serta pengawasan yang telah mereka jalankan selama ini, sejauh tindakan-tindakan serta pengawasan dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi tersebut.

Baca juga:
Segini Nilai Laba Gudang Garam di Tahun 2023

Yang menarik, kali ini Gudang Garam memutuskan untuk menyimpan laba seluruhnya sebagai tambahan modal kerja.

Tahun sebelumnya mereka membagikan dividen tahunan Rp2,3 triliun. Sehingga besar dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah sebesar Rp1.200 untuk setiap sahamnya.

Baca juga:
RUPS Gudang Garam, Pembentukan P2KD Bangkalan Ricuh, Tenggelam di Kolam Renang

“Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2023 seluruhnya dimasukkan dalam akun saldo laba dan akan digunakan untuk menambah modal kerja sehingga Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk tahun buku 2023,” tulis Gudang Garam dalam rilisnya.

Terakhir GG Menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan selaku Auditor Perseroan untuk tahun buku 2024 atau penggantinya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.