Pixel Code jatimnow.com

Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi, Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Haryo Agus
Kepala Desa Muneng Kidul saat digelandang polisi. (Foto: Humas Polres Probolinggo kota for jatimnow.com)
Kepala Desa Muneng Kidul saat digelandang polisi. (Foto: Humas Polres Probolinggo kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang Kepala Desa (Kades) Muneng Kidul, Sumberasih, Kabupaten Porbolinggo, S (48) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa (DD).

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka melakukan korupsi DD periode tahun anggaran September 2021 sampai April 2022, atau pada saat dirinya menjabat.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," kata Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).

Zainullah menjelaskan, selama tersangka menjabat sebagai Pj kepala desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp1.007.761.800 yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non-fisik Desa Muneng Kidul.

Kasus korupsi tersebut terungkap saat adanya proyek pembangunan drainase di salah satu dusun di Desa Muneng Kidul mandek tak dapat diselesaikan, meskipun dana sudah cair sepenuhnya.

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini: Nomor 2 Sampai Sekarang Masih Misterius

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp212.501.831,40," jelasnya.

Pengakuan tersangka, uang yang dikorupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tetapi saat pemeriksaan, tersangka akhirnya mengaku kalau sebagian uang tersebut digunakan untuk foya-foya.

Baca juga:
Dana Desa Rp2,5 M Dikorupsi, Klub Gresik Mengaji, Timbul jadi Bupati

“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang-senang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.