Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Trenggalek Minta Coklit Ulang, Pantarlih Langgar Prosedur

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menemukan beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak sesuai prosedur saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur mengatakan, selama pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih, ada beberapa temuan yang didapatkan Panwascam. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan memberikan saran perbaikan ke PPK setempat.

"Beberapa temuan langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan saran perbaikan," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Beberapa temuan diantarnya Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai prosedur. Seharusnya mereka menandatangani stiker coklit yang ditempel di rumah. Namun banyak ditemukan stiker tanpa tanda tangan Pantarlih.

Baca juga:
Semarak Kirab Maskot Pilkada KPU Lamongan Pecahkan Rekor Muri

Selain itu Panwascam juga mendapati Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara door to door.

"Jadi Pantarlih yang tidak melakukan door to door itu sudah menuliskan data dulu di rumah," paparnya.

Baca juga:
KPU Tulungagung Tetapkan DPS, Ini Jumlahnya

Ditemukan juga kesalahan data kelahiran di Kecamatan Gandusari. Dimana yang seharusnya lahir 2013 namun tertulis lahir pada 2003. Menurut Imam sesuai peraturan temuan kesalahan prosedur Coklit diharuskan untuk melakukan perbaikan dengan Coklit ulang.

"Kami memberikan saran perbaikan untuk Coklit ulang, guna memastikan data pemilih yang pasti untuk Pilkada 2024," pungkasnya.