Pixel Codejatimnow.com

Dalami Kasus Tipikor Koperasi di Kota Malang, Kejari Sita Aset Tanah dan Bangunan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Gerhana
Petugas menggeledah dan penyitaan aset berkaitan kasus KSU Montana di dua tempat. (Foto: Kejari Kota Malang for jatimnow.com)
Petugas menggeledah dan penyitaan aset berkaitan kasus KSU Montana di dua tempat. (Foto: Kejari Kota Malang for jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Petugas telah menggeledah dan menyita aset berkaitan kasus tersebut di dua tempat.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengatakan, pihaknya mendatangi dua tempat, yakni rumah tersangka Dewi Maria dan rumah dari HS, adik tersangka Dewi Maria. Kegiatan dilakukan pada Jumat (3/11/2023).

"Kegiatan berjalan lancar, dari pihak keluarga kooperatif terhadap petugas. Kami juga dibantu, ditunjukkan dokumen-dokumen itu, disimpan dimana saja," kata Kukuh pada Senin (6/11/2023).

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana telah merugikan negara senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dua tersangka yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Baca juga:
Ratusan Aremania Datangi Kejari Batu, Ini Tuntutan Mereka

Beberapa dokumen dan barang bukti yang disita, yakni satu komputer dari HS, dan lainnya berada di rumah Dewi Maria. Di komputer milik HS terdapat beberapa dokumen administrasi berkaitan dengan KSU Montana.

"Dokumen itu seperti perjanjian utang piutang dengan nasabah, itu akan kami gunakan untuk memperkuat pembuktian," katanya.

Penyitaan aset tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang juga dilakukan. Kedua aset itu memiliki total luas 180 meter persegi. Atau, setiap aset dengan luas masing-masing 90 meter persegi.

Baca juga:
Aremania Demo di Kejari, Ini Tuntutannya

"Tindakan penyitaan, kami lakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dialami oleh perkara Montana ini, jadi kerugiannya sekitar Rp2,6 miliar," katanya.

Pihak Kejari Kota Malang sejauh ini masih mendalami adanya potensi tersangka lainnya.

"Apabila secara yuridis dimungkinkan ada pertanggungjawaban pidana untuk dijadikan tersangka, atau ditemukan tersangka baru, secara terbuka akan kita sampaikan kepada masyarakat," katanya.