jatimnow.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di Tulungagung. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tulungagung.
Rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan selama bulan Januari hingga Juni 2024. Selain rokok ilegal, mereka juga memusnahkan ratusan botol minuman keras tanpa cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, total rokok ilegal yang dimusnahkan ini sebanyak 361.313 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 3.600 rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Selain itu terdapat sekitar 3.845 gram tembakau Iris. Sedangkan untuk minuman keras yang dimusnahkan, terdiri dari 1.730,35 Golongan B dan 103,4 liter Golongan C.
"Ini merupakan hasil sitaan kami mulai bulan Januari hingga Juni 2024," ujarnya, Selasa (23/07/2024).
Menurut Abien, terjadi peningkatan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan. Di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Blitar tahun lalu, mereka mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal. Sedangkan tahun ini hingga bulan Juni, mereka sudah mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal.
Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Selama ini, pihak Bea Cukai kesulitan mengungkap produsen rokok tanpa cukai tersebut. Hal ini dikarenakan dalam produk mereka tidak mencantumkan nama perusahaan dan asalnya.
"Dari informasi produsennya bukan dari wilayah kerja kami, dari wilayah timur," tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menambahkan, rokok ilegal yang dimusnahkan ini memiliki nilai hingga Rp400 juta.
Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Keberadaan rokok ilegal ini banyak merugikan negara. Karena seharusnya mereka membayar cukai sesuai ketentuan dan masuk menjadi pendapatan negara.
"Potensi nilai penerimaan negara dari rokok yang dimusnahkan ini mencapai Rp300 juta," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-70114-361313-batang-rokok-ilegal-di-tulungagung-dimusnahkan