Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Banyuwangi Temukan 23 Bacaleg Terdaftar Sebagai ASN

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Banyuwangi Adreanus Yansen Pale
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Banyuwangi Adreanus Yansen Pale

jatimnow.com - Sejumlah 23 orang yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif di Banyuwangi terindikasi masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai badan usaha milik daerah dan atau negara.

Hal itu kemukakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Adreanus Yansen Pale bahwa terdapat 23 Bacaleg berstatus pegawai yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Ada sekitar 8 kepala desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ada sekitar 12, Kadus 2 orang, BUMDes itu 1 orang," ungkap Ansel sapaan Adreanus di kantornya, Kamis (20/9/2018).

Peraturan tersebut, lanjutnya, selain tertuang dalam Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 juga dijelaskan dalam Peraturan KPU nomor 20 tentang pencalonan anggota dewan.

"Sehari sebelum penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) harus sudah mengundurkan diri dari instansi atau lembaga terkait," tegasnya.

Sedangkan untuk nama-nama 23 Bacaleg tersebut telah disetorkannya kepada KPU Banyuwangi untuk dilakukan penelitian lebih mendalam.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Edi Saiful Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu tentang 23 Bacaleg yang terindikasi sebagai ASN ataupun sebagai pegawai sebuah badan usaha milik daerah atau negara.

"Dari 23 Bacaleg itu baik yang anggota BPD, Kades, dan pejabat publik sudah selesai semua," katanya.

Sedangkan, kata Edi, untuk jumlah bakal calon legislatif di kabupaten Banyuwangi terdapat 602 orang yang nantinya akan ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Untuk pengumumannya akan disampaikan mulai tanggal 21-23 September di laman KPU dan papan pengumuman," ujarnya.






Baca juga:
Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi