Pixel Code jatimnow.com

Pengacara Dini Diperiksa Bawas MA soal Hakim Bebaskan Anak Eks DPR RI di Surabaya

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Tim Kuasa hukum keluarga Dini saat press release di BBH-DI Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Tim Kuasa hukum keluarga Dini saat press release di BBH-DI Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH-DI) selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti menjalani pemerikasan oleh tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terkait pengaduan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas anak eks anggota DPR RI Ronald Tannur.

Ketua tim kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyampaikan bahwa 

pemeriksaan dilakukan di kantor LBH BBH-DI Sidoarjo selama 2 jam lebih dengan 4 tim badan pengawas. Ada beberapa materi pertanyaan tentang laporan mereka terhadap hakim Damanik Cs di PN Surabaya terkait putusan bebas Ronald Tannur.

“Pertanyaan terkait sifat dan perilaku hakim di persidangan, yang kedua objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan putusan serta yang ketiga apakah ada dugaan-dugaan tentang adanya pengarahan ataupun indikasi jual beli kasus," ucapnya dalam press release, Selasa (13/8/2024) petang.

Ia juga menyampaikan bukti-bukti pendapat selama persidangan di PN Surabaya. Antara lain rekaman yang dilakukan oleh tersangka setelah tersangka melindas korban di basement Landmarch Surabaya. Juga ada bukti foto-foto korban sebelum dilakukan otopsi pada saat pertama kali ada di kamar mayat RSUD dr. Soetomo yang menunjukan bekas ban di lengan kanan korban, memar-memar dan luka-luka yang ada di sekujur badan korban.

Baca juga:
Janji Politik Bacagub Jatim Luluk Nur Hamidah ke Warga Sidoarjo

Ia melanjutkan, mengenai bukti rekaman yang diserahkan adalah bukti seolah-olah tersangka tidak mengenal korban dan tersangka saat melihat korban yang sudah dilindas tergeletak, tidak segera memberi pertolongan, namun justru mengaku tidak mengenal korban dan menertawakan korban.

Atas pemeriksaan tersebut Dimas menegaskan tetap menyakini bahwa memang terjadinya pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

"Tentunya saya tetap pada prinsip dan keyakinan saya bahwa disini telah terjadi pembunuhan sampai kasasi memutus perkara ini dengan tindak pidana pembunuhan," tegasnya.

Baca juga:
Dasco Umumkan DPR RI Batal Revisi UU Pilkada, Netizen: Ga Usah Percaya

Ia berharap Badan Pengawas dan Komisi Yudisial memberi putusan berat terhadap tiga hakim yang memutus Ronald Tanur bebas.

"Saya berharap demi penegakan hukum dan keadaan di negara Indonesia tentunya Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial yang menurut saya sudah jelas buktinya untuk memberikan putusan seberat-beratnya kepada hakim," pungkas Dimas.