Pixel Code jatimnow.com

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 Miliar, Ada Sex Toys

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahaddiini HM
Pemusnahan barang-barang impor ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Bea Cukai Juanda Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pemusnahan barang-barang impor ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Bea Cukai Juanda Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bea Cukai Juanda musnahkan barang-barang impor ilegal dari hasil 773 kali pencegahan selama tahun 2024 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda Sidoarjo, Selasa (20/8/2024).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Sumarna menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai
Negara (BDN).

"Pemusnahan barang tersebut berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional
Juanda," ucapnya.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Bakar 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Sementara jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, hingga sex toys dan barang lainnya.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar. Serta kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat," jelasnya.

Baca juga:
Para Ahli Hisap Siapkan Mentalmu, Harga Rokok Naik Lagi Tahun 2025

Dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, Suwarna menyebut didominasi oleh barang-barang berupa makanan, obat, kosmetik cream, vitamin dan suplemen tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).