jatimnow.com - Pengelolaan manajemen koperasi yang tepat menjadi salah satu kunci sebuah koperasi untuk bisa berkembang.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, AA Gede Ngurah Puspayoga usai menyerahkan 820 sertifikat akta pendirian Koperasi Primer di Kabupaten Tulungagung (22/09/2018).
Koperasi primer ini dibentuk di setiap desa di tiga wilayah yaitu Kediri, Blitar dan Tulungagung.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi, total terdapat 150 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 50 ribu koperasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah karena dinilai kurang sehat.
Bahkan, hasil audit yang dilakukan oleh pihak kementerian, 50 ribu koperasi ini sudah tidak aktif lagi.
"Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koperasi, kita bubarkan saja yang kurang sehat dan tidak aktif ini," ujarnya.
Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Serahkan Akta Koperasi Primer di Tulungagung
Menurut AA Gede Ngurah Puspayoga, terdapat sejumlah penyebab tidak akif dan berkembangnya sebuah koperasi, salah satunya pengelolaan manajemen.
Baca juga:
Kenaikan PPN 12 Persen: Tingkatkan Pendapatan Negara atau Beban Rakyat?
Sesuai fungsinya, koperasi dibentuk untuk ikut serta menyejahterakan masyarakat. Beberapa koperasi terbukti bisa bertahan, bahkan diantaranya sudah masuk dalam bursa efek.
"Kuncinya di manajemen, jangan sampai koperasi justru merugikan anggota," imbuhnya.
Dalam tiga tahun terakhir, koperasi di Indonesia sudah berkembang dengan signifikan. Selain jumlahnya yang terus bertambah, saat ini koperasi mampu menyumbang produk domestik bruto nasional hingga lima persen.
Padahal sebelumnya sumbangan tersebut hanya mampu di kisaran angka satu persen saja. Beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung berkembangnya koperasi menjadi salah satu penyebabnya.
Baca juga:
Optimisme Tinggi Industri Kripto Indonesia Sambut Pemerintah Baru
"Koperasi merupakan salah satu upaya untuk meratakan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-7104-menteri-koperasi-dan-ukm-50-ribu-koperasi-tak-aktif-dibubarkan