Pixel Code jatimnow.com

Kajian Bawaslu Blitar soal Aksi Sebar Uang Timses Rijanto-Becky di KPU

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tangkapan layar video aksi sebar uang di depan KPU Blitar.
Tangkapan layar video aksi sebar uang di depan KPU Blitar.

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar selesai melakukan kajian terhadap aksi sebar uang, yang dilakukan timses pasangan Rijanto-Becky saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kajian tersebut, mereka memastikan bahwa aksi itu tak masuk dalam pelanggaran, baik administrasi maupun pidana pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, kejadian tersebut menjadi informasi awal untuk dilakukan kajian. Informasi awal ini diduga merupakan pelanggaran politik uang.

“Kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan ini, mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang mengatur,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Berdasarkan hasil kajian, pasal 47 ayat 1 dan 4 UU nomor 10 tahun 2016 imbalan dalam proses pencalonan adalah berkaitan dengan proses mendapatkan rekom dari partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan dalam pemilihan.

Baca juga:
Hari Pertama, Pasangan Rijanto-Kaji Beky Mendaftar di KPU Kabupaten Blitar

Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan guber dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Peristiwa sebar uang tidak masuk dalam kategori tersebut.

"Bahwa yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 10 tahun 2016 tersebut, imbalan dalam proses pencalonan ialah terkait dengan proses mendapatkan Rekomendasi dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan," jelasnya.

Baca juga:
Aktor Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup di DPC PDIP Blitar

Bawaslu menyatakan bahwa peristiwa sebar uang tidak ditemukan adanya pelanggaran adminitrasi maupun pidana pemilu. Meskipun begitu pihaknya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan kondusif dan lancar.

“Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 berjalan dengan kondusif," pungkasnya.