Pixel Code jatimnow.com

KPU Kabupaten Blitar Batalkan Debat Publik Ketiga, Ini Alasannya

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Debat publik kedua yang digelar KPU Kabupaten Blitar berakhir ricuh. (Dok. KPU Blitar)
Debat publik kedua yang digelar KPU Kabupaten Blitar berakhir ricuh. (Dok. KPU Blitar)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar resmi membatalkan debat publik ketiga Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2024. Tidak adanya titik temu antara LO kedua paslon menjadi alasan pembatalan ini.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan keputusan peniadaan debat ketiga ini berdasarkan hasil rapat pleno. Hasil tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor : 0661/PK.01-BA/3505/2024 tentang perubahan atas kepustakaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor 1327 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar tahun 2024.

“Kami sampaikan kepada pasangan calon nomor urut 1 (Rijanto-Beky Herdihansah) dan pasangan calon nomor urut 2 (Rini Syarifah-Abdul Ghoni) bahwa debat publik/terbuka ketiga Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar ditiadakan," ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Dalam prosesnya, KPU sebenarnya sudah berupaya untuk menggelar debat publik ketiga ini. Mereka telah dua kali mengundang LO Paslon guna membahas persiapan dan tata tertib debat. Namun dalam dua kali pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan bersama. Setiap LO Paslon juga keberatan dengan format debat yang diajukan oleh KPU.

Baca juga:
Bawaslu Blitar Temukan Pelanggaran KPU dalam Debat Publik Kedua

"Tanggal 11 dan 13 November kita sudah mengundang LO setiap paslon untuk membahas persiapan debat, namun mereka keberatan dengan format yang disampaikan KPU," tuturnya.

Pihak KPU juga banyak menerima masukan berbagai pihak dalam pelaksanaan debat ketiga. Demi menjaga situasi yang aman dan kondusif serta kelancaran pelaksanaan tahapan pemilihan secara keseluruhan, KPU Kabupaten Blitar memutuskan pelaksanaan debat publik hanya dilaksanakan dua kali. Sehingga tidak ada debat yang ketiga.

Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilihan, Ini Perkaranya

“Kita sudah menyampaikan semuanya ke setiap paslon," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.