Pixel Code jatimnow.com

Viral Video Dukungan PPDI untuk Paslon di Pilbup Tulungagung, Ini Tanggapan Bawaslu

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tangkapan layar video dukungan dari PPDI Tulungagung. (video viral)
Tangkapan layar video dukungan dari PPDI Tulungagung. (video viral)

jatimnow.com - Beredar sebuah video dukungan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin.

Dalam video berdurasi 9 detik itu tampak Ketua PPDI Tulungagung dan beberapa perangkat desa mengucapkan dukungan bersama Paslon Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin (Gabah). Adapun isi dari dukungan dalam video tersebut yakni "PPDI siap memenangkan Gabah Yes".

Ketua PPDI Tulungagung, Suyono membenarkan isi video yang beredar tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada bulan Agustus lalu sebelum ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Tulungagung.

“Kami diundang oleh Tim Gabah pada Agustus 2024, sebelum ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung," ujarnya, Jumat (27/9/2024).

Terkait dengan ucapan dukungan yang berada dalam video tersebut, Yono mengaku diminta oleh Tim Gabah. Sebagai bentuk menghargai, pihaknya mengucapakan dukungan kepada Paslon Gabah. Pihaknya sempat meminta agar video tersebut tidak tersebar.

Baca juga:
KPU Tulungagung Gencar Sosialiasasi, Target Partisipasi Pemilih 82 Persen

“Saya sudah meminta agar videonya tidak disebar. Makanya saya kaget, kok tiba-tiba muncul saat masa kampanye sekarang," paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengaku telah mendapatkan video dukungan PPDI kepada salah satu paslon. Kini pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Menurutnya temuan dugaan pelanggaran itu harus ada aduan dari masyarakat. Namun, pihaknya perlu melakukan validasi atas video yang beredar tersebut. Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 51 dijelaskan beberapa larangan bagi perangkat desa. Seperti pada Pasal 51 huruf J, dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca juga:
4 Paslon Pilkada Tulungagung Sepakati Hal Ini dalam Deklarasi Kampanye Damai

Apabila didapati perangkat desa yang melanggar, bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberhentian.

“Kami akan pelajari dulu dan melakukan rapat pimpinan untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan, kami masih butuh validasi kebenaran video tersebut," pungkasnya.