Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Jember Sampaikan 9 Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Kantor Bawaslu Jember sampaikan proses penyelesaian tindak pidana (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kantor Bawaslu Jember sampaikan proses penyelesaian tindak pidana (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan proses penyelesaian tindak pidana. 

Berdasarkan informasi resmi Bawaslu Jember, tindak pidana pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Bawaslu pun menjelaskan ada 9 proses yang harus dilalui dalam setiap penyelesaian tindak pidana. Berikut daftarnya:

1. Laporan Masuk

Penyidik kepolisian yang tergabung dalam sentra penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

2. Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidik kepolisian dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan oenyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin Ketua pengadilan setempat. 

3. Hasil

Hasil penyelidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima. 

4. Pelimpahan Berkas

Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik. 

5. Pengadilan Negeri

Baca juga:
Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana

Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara. Sidang pemeriksaan dilakukan oleh majelis khusus. 

6. Banding

Dalam hal putusan pengadilan diajukan banding, paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan. 

Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 hari setelah permohonan banding diterima. 

7. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi memeriksa dan memutua perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. 

Baca juga:
Dilaporkan Kampanye Berkedok Salat Subuh Berjamaah, Ini Kata Cabup Jember Hendy

8. Putusan Akhir 

Putusan pengadilan harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 hari setelah keputusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lama 3 hari setelah putusan diterima oleh Jaksa. 

Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilihan yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan harus sudah selesai paling lama hari sebelum KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan hasil pertandingan pemilihan. 

9. Tindak Lanjut

Salinan putusan pengadilan harus sudah diterima KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta pemilihan pada hari putusan pengadilan tersebut. KPI Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan. 

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomo 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati an Walikota menjadi Undang-undang.