jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan proses penyelesaian tindak pidana.
Berdasarkan informasi resmi Bawaslu Jember, tindak pidana pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Bawaslu pun menjelaskan ada 9 proses yang harus dilalui dalam setiap penyelesaian tindak pidana. Berikut daftarnya:
1. Laporan Masuk
Penyidik kepolisian yang tergabung dalam sentra penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
2. Penyelidikan dan Penyidikan
Penyidik kepolisian dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan oenyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin Ketua pengadilan setempat.
3. Hasil
Hasil penyelidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima.
4. Pelimpahan Berkas
Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik.
5. Pengadilan Negeri
Baca juga:
Pemuda Pancasila Jember Temui KPU dan Bawaslu, Surat Undangan Nyoblos Telat
Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara. Sidang pemeriksaan dilakukan oleh majelis khusus.
6. Banding
Dalam hal putusan pengadilan diajukan banding, paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan.
Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 hari setelah permohonan banding diterima.
7. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi memeriksa dan memutua perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Baca juga:
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
8. Putusan Akhir
Putusan pengadilan harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 hari setelah keputusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lama 3 hari setelah putusan diterima oleh Jaksa.
Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilihan yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan harus sudah selesai paling lama hari sebelum KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan hasil pertandingan pemilihan.
9. Tindak Lanjut
Salinan putusan pengadilan harus sudah diterima KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta pemilihan pada hari putusan pengadilan tersebut. KPI Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan.
Undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomo 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati an Walikota menjadi Undang-undang.