Pixel Code jatimnow.com

KPU Kabupaten Blitar Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Bawaslu Kabupaten Blitar saat melakukan kajian. (Foto: Dok Bawaslu for jatimnow.com)
Bawaslu Kabupaten Blitar saat melakukan kajian. (Foto: Dok Bawaslu for jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemeilu dengan terlapor KPU setempat.

Dalam kasus ini, KPU dilaporkan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 1, Rijanto-Bekcy Herdiansyah karena memainkan lagu Ini Rindu saat pengundian nomor urut beberapa waktu lalu.

Rindu sendiri diketahui merupakan akronim Paslon nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar pada Selasa (24/9/2024).

Mereka telah menetapkan status laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Bahwa sesuai dengan kajian Bawaslu Kabupaten Blitar Laporan Pelanggaran dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Baca juga:
Hindari DPT Invalid, KPU Tuban Gelar Rakor Penyelesaian Data

Dalam proses klarifikasi mereka memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan. Mereka adalah pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor. Selama lima hari usai registrasi laporan, didapatkan keterangan untuk menjadi bahan kajian penetapan status laporan.

"Selanjutnya dilakukan kajian dan rapat pleno dalam penentuan status mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang ada," tuturnya.

Pihak Bawaslu juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media masa terkait dengan kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Baca juga:
Subandi Resmi Dinonaktifkan dari PKB Sidoarjo

Mereka diberi batas waktu hingga 2 x 24 jam untuk melakukan hal tersebut.

"Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang pada tahapan-tahapan pemilihan berikutnya," pungkasnya.