jatimnow.com - Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres setempat. Pimpinan Ponpes berinisial S ini terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung selama hampir 10 jam.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan proses pemeriksaan dilakukan sejak kemarin Selasa (1/10/2024) pagi dan selesai malam hari. Mereka telah medapatkan dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat kasus tersebut.
"Sudah ada 6 saksi yang terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk," ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Penanganan kasus dugaan pencabulan ini membutuhkan waktu karena minim alat bukti.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Kini korban telah melahirkan dan usia bayi 2 bulan. Warga sempat geram dengan tersangka sehingga mendatangi Ponpes. Namun mereka gagal menemukan tersangka.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, polisi menetapkan S sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan, S telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Disinggung soal penahanan tersangka S, Abidin akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Pasalnya, untuk melakukan penahanan pihaknya harus mendapatkan alasan objektif dan subjektif.
"Alasan objektif itu tersangka dipersangkakan dengan pasal di atas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, apakah tersangka kooperatif atau tidak," pungkasnya.