Pixel Code jatimnow.com

Pimpinan Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres setempat. Pimpinan Ponpes berinisial S ini terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung selama hampir 10 jam.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan proses pemeriksaan dilakukan sejak kemarin Selasa (1/10/2024) pagi dan selesai malam hari. Mereka telah medapatkan dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat kasus tersebut.

"Sudah ada 6 saksi yang terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk," ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Penanganan kasus dugaan pencabulan ini membutuhkan waktu karena minim alat bukti. 

Baca juga:
Tokoh Agama di Trenggalek Dilaporkan Hamili Santri, Polisi Lakukan Tes DNA

Kini korban telah melahirkan dan usia bayi 2 bulan. Warga sempat geram dengan tersangka sehingga mendatangi Ponpes. Namun mereka gagal menemukan tersangka.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, polisi menetapkan S sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan, S telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Baca juga:
Kiai Terpidana Kasus Pencabulan di Jember Bebas Bersyarat, Ini Kata Kalapas

Disinggung soal penahanan tersangka S, Abidin akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Pasalnya, untuk melakukan penahanan pihaknya harus mendapatkan alasan objektif dan subjektif.

"Alasan objektif itu tersangka dipersangkakan dengan pasal di atas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, apakah tersangka kooperatif atau tidak," pungkasnya.