jatimnow.com - Drama terjadi usai penetapan Pimpinan Ponpes di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Tersangka S mendadak sakit perut dan dilarikan ke rumah sakit.
Karena kondisi ini, tersangka urung dilakukan penahanan. Belum diketahui pasti, penyebab sakit tersangka ini.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S mendadak mengeluhkan sakit pada bagian perut. Polisi lalu membawa S ke rumah sakit dengan ambulans untuk mendapat pemeriksaan kesehatan.
"Kita bawa ke RSUD dr Soedomo untuk mendapat perawatan medis," ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Baca juga:
Pimpinan Ponpes di Trenggalek Enggan Akui Perbuatannya Hamili Santri
Karena kondisi ini, tersangka pimpinan Ponpes di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak belum dilakukan penahanan.
Menurut Zainul, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Pasalnya, untuk melakukan penahanan pihaknya harus mendapatkan alasan objektif dan subjektif.
"Alasan objektif itu tersangka dipersangkakan dengan pasal di atas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, apakah tersangka kooperatif atau tidak," tuturnya.
Baca juga:
Pimpinan Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, S yang merupakan pimpinan sebuah Ponpes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Akibatnya, santriwati yang menuntut ilmu di pondok pesantren milik tersangka hamil dan pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
Kasus ini mendapatkan perhatian masyarakat Trenggalek. Pasalnya, hingga korban melahirkan, polisi belum menetapkan tersangka kepada S. Bahkan masyarakat sempat melakukan aksi demo di pondok pesantren milik tersangka dan mendatangi kantor desa setempat.