Pixel Code jatimnow.com

Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Proses penyidikan polisi di Kantor Desa Kradinan. (Foto: Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Proses penyidikan polisi di Kantor Desa Kradinan. (Foto: Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung, di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. Yakni, Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo dan Bendahara desa Wiji. Dari hasil penyidikan perbuatan keduanya membuat kerugian negara hingga Rp700 juta.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto menerangkan kedua tersangka ini bekerja sama untuk melakukan korupsi di tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dari hasil penyidikan terdapat beberapa sumber dana yang mereka korupsi. Yakni DD, ADD, bagi hasil dan retribusi daerah tahun 2020/2021 dan bantuan keuangan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020.

“Kasus ini sudah kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim. Kami sempat diminta untuk menambah keterangan saksi ahli dan sudah kami lakukan," ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Baca juga:
Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta

Polisi telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kradinan dan di rumah bendahara desa. Dari penggeledahan itu pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi ini. Keterangan dari beberapa saksi yang telah dipanggil juga menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penggunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi mereka.

“Dana diambil bersama bendahara, kemudian diminta oleh Kades. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya untuk mengerjakan proyek yang dikelola oleh pemerintah desa. Keduanya juga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban seolah-olah pengelolaan keuangan desa dikerjakan dengan baik," jelasnya.

Baca juga:
Diduga Korupsi, Kades Tuan Takur Ditahan Polres Jember

Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Polisi beralasan keduanya kooperatif selama dan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Berkas kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk bisa segera diproses.

"Keduanya sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya.