Pixel Code jatimnow.com

Peran Pengacara Ronald Tannur yang Menyeret 3 Hakim PN Surabaya jadi Tersangka

Editor : Redaksi   Reporter : Misbahul Munir
Kejagung saat membeber peran pengacara Ronald Tannur (tangkapan layar siaran resmi Kejagung)
Kejagung saat membeber peran pengacara Ronald Tannur (tangkapan layar siaran resmi Kejagung)

jatimnow.com - Selain menetapkan 3 hakim PN Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selanjutnya. 

LR ini berperan sebagai pelaku yang melakukan lobi-lobi sekaligus memberikan gratifikasi atau uang suap pada 3 hakim PN Surabaya. Penangkapan LR dilakukan di Jakarta.

Diketahui, manufer pengacara Ronal Tannur ini sukses membeli vonis bebas yang diterima Ronal Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, di salah satu klub malam di Kota Pahlawan.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ketiga Hakim tersebut mendapatkan gratifikasi atau suap dari pengacara," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Rabu (22/10/2024).

Baca juga:
5 Lokasi Penyimpanan Suap 3 Hakim PN Surabaya, Pecahan Ringgit - Dolar Amerika

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka hakim PN Surabaya. Mereka adalah HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) di Surabaya. 

"Saat ini dilakukan pengamanan terhadap tiga orang (hakim) diduga menerima suap, gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tanur. Ketiga orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung," ucap Kajati Jatim Mia Aminati.

Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tanur Ditetapkan Tersangka

Kontroversi kasus ini mencuat pada putusan bebas Ronald Tannur dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/7/2024) di PN Surabaya. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Saat itu, hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.