jatimnow.com - Eks Kepala Desa Sawoo, berinisial SR, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penahanan SR berlangsung setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Rabu (23/10/2024). Menurut Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardinata, SR diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 14.00 WIB, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan yang memastikan kondisi SR dalam keadaan prima.
“Penahanan SR ini merupakan langkah penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan tanah di Desa Sawoo selama periode 2021 hingga 2022,” ujar Yan, Jumat (25/10/2024).
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2024, untuk menyelidiki lebih lanjut kasus pungutan liar ini.
Baca juga:
Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting
SR diduga melakukan pungli dengan menerbitkan segel tanah sebagai persyaratan PTSL dan memungut sejumlah biaya dari warga, yang dianggap melanggar hukum.
SR dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan pasal alternatif, yaitu Pasal 11 UU yang sama untuk memperkuat dakwaan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Baca juga:
5 Tersangka Pungutan Liar PTSL Ditangkap Kejari Ponorogo, 1 Orang Tahanan Kota
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo pada awal 2023, yang merasa dirugikan oleh pungutan tidak resmi saat mengurus surat tanah dalam program PTSL. Sejauh ini, sudah ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, semuanya merupakan perangkat Desa Sawoo. Dua di antaranya telah menjalani sidang dan dijatuhi vonis.
URL : https://jatimnow.com/baca-72765-kejari-ponorogo-tahan-eks-kepala-desa-sawoo-dugaan-pungli-ptsl