Pixel Code jatimnow.com

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
MW, ibu Ronald Tannur, yang ditetapkan tersangka. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
MW, ibu Ronald Tannur, yang ditetapkan tersangka. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Georgerius Ronald Tannur, sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap atau gratifikasi kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (4/11/2024) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap Ibu Ronald Tannur, Merizka Widjaja alias MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik selanjutnya menetapkan MW sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi perkara suap atau gratifikasi kepada 3 Hakim yang menangani kasus putranya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik telah menemukan bukti yang cukup yang dilakukan oleh MW (ibu Ronald Tannur) sehingga Penyidik meningkatkan status dari MW semula saksi, menjadi tersangka," ujar Abdul Qohar.

Dalam perkara ini, kata Abdul Qohar, tersangka MW meminta bantuan kepada Lisa Rahmat untuk menjadi pengacara bagi putranya Ronald Tannur yang sedang berperkara. Keduanya lantas bersepakat.

Kemudian, Lisa selaku pengacara Ronald Tannur menyampaikan kepada Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang untuk biaya penanganan perkara putranya tersebut.

“Selama proses hukum berjalan, MW memberikan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” bebernya.

Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

Sebelumnya, keduanya sudah akrab, Lisa juga diketahui ikut membiayai atau memberikan pinjaman (menalangi) untuk penanganan perkara hingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Selain itu, LR juga menalangi sejumlah biaya pengurusan perkara sampai putusan pengadilan hingga sebesar Rp2 milyar. Sehingga untuk penangan perkara tersebut total Rp3,5 milyar," sambungnya.

Uang tersebut, kata Abdul Qohar, digunakan untuk diberikan kepada majlis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, terungkap Lisa juga meminta bantuan kepada Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) untuk dikenalkan ke pejabat PN Surabaya.

Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

"Tujuannya untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 Hakim korup Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus korupsi suap atau gratifikasi penanganan perkara Georgerius Ronald Tannur terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat Pengacara Ronald sebagai tersangka pemberi suap.