Pixel Code jatimnow.com

Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan Bawaslu, Diduga Kampanyekan Mas Iin Tanpa Cuti

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Bawaslu Sidoarjo saat menerima laporan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik. (dok. Bawaslu/jatimnow.com)
Bawaslu Sidoarjo saat menerima laporan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik. (dok. Bawaslu/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Advokasi Subandi-Mimik melaporkan Anggota DPRD Sidoarjo Ainun Jariyah ke Bawaslu. Ainun diduga melakukan kampanye dukungan terhadap paslon Achmad Amir Aslichin tanpa cuti.

Ainun Jariyah diduga melakukan kampanye pada acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande yang dihadiri calon bupati nomor urut 2 Mas Iin pada, Jumat 19 Oktober 2024 lalu.

"Saya laporkan karena ada acara kampanye yang diadakan di Sepande, ada indikasi salah satu anggota DPRD, Ainun Jariyah ikut di sana," ucap Tim Advokasi Subandi-Mimik, Sigit Imam Basuki saat ditemui di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Selasa (5/11/2024). 

Ia melanjtkan, Anggota DPRD harus mengajukan cuti saat mengikuti acara kampanye, hal ini sesuai dengan  undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

"Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara yang menjadi peserta atau tim kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," jelasnya. Menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2014 anggota DPRD dikategorikan sebagai pejabat negara.

"Dalam acara tersebut, Ainun Jariyah secara terang-terangan mengajak anggota Muslimat untuk mendukung Paslon SAE, tagline dari pasangan calon Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo," ungkapnya.

Sigit melanjutkan, di lapangan ditemukan bahwa acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi juga terselenggara atas urunan dari warga Desa Sepande.

"Tak masalah, hanya saja, mereka kecewa karena paslon nomor urut 2 numpang kampanye dalam acara tersebut dan kami melihat Muslimat ini dimanfaatkan saja. Ibaratnya hanya dijadikan kayu bakar. Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi," imbuhnya. 

Baca juga:
Debat Pilkada Sidoarjo: BAIK Janjikan 100 Ribu Lowongan, SAE Rangkul Semua

Sementara itu Anggota Bawaslu Sidoarjo yang menerima pelaporan, Moeh. Arief menyampaikan bahwa laporan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik akan dilakukan kajian terlebih dahulu. 

"Dalam kajian tersebut, akan dipastikan, apakah laporan tersebut sudah memenuhi unsur dan dapat diregistrasi sebagai laporan atau hanya temuan," terangnya.

"Hari ini, kami terima berkasnya dulu dan kami pelajari, besok baru bisa diputuskan status dari laporan tersebut," tambah Arief. 

Dengan adanya laporan ini, Arief menyebut pihaknya sangat berterimakasih kepada tim advokasi Subandi-Mimik yang telah menyerahkan berkas-berkas laporan tersebut.

Baca juga:
Ainun Jariyah Penuhi Panggilan Bawaslu Sidoarjo, Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Ini merupakan bentuk keseriusan teman-teman untuk mengawal proses Pilkada," tegasnya.

Menurutnya, laporan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik ini berkaitan dengan acara Tahlil Qubro Muslimat yang dihadiri Ketua Muslimat NU Ainun Jariyah yang juga anggota DPRD Sidoarjo.

"Sebagai pihak terlapor yaitu Ainun Jariyah, pasti akan kami dalami semuanya karena unsur-unsur laporan itu harus terpenuhi, bila mana tidak memenuhi syarat formil dan itu materilnya ada bisa kami jadikan temuan," tuturnya. 

Arief menegaskan bila semua unsur tidak terpenuhi langkah selanjutnya akan ditentukan setelah melakukan kajian terlebih dahulu.