jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Sejauh ini, tujuh saksi telah diperiksa terkait kasus yang mencakup periode tahun 2019 hingga 2024 ini.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk dua pegawai dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan dan lima staf dari SMK PGRI 2 Ponorogo.
“Untuk saat ini, baru tujuh saksi yang telah diperiksa. Penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi,” jelas Agung pada Kamis (14/11/2024).
Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap identitas atau peran rinci para saksi yang diperiksa.
“Kami akan sampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan lebih lanjut. Jika sudah ada penetapan lebih lanjut, akan kami umumkan,” tambahnya.
Kejari Ponorogo menduga adanya penyalahgunaan dana BOS yang berkelanjutan sejak tahun 2019, dengan nilai dana yang mencapai miliaran rupiah. Namun, Agung belum dapat membeberkan modus operandi yang digunakan.
Baca juga:
Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta
“Informasi terkait modus masih dalam ranah penyidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikannya saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo dan kantor Cabdindik Jawa Timur di wilayah Ponorogo-Magetan pada Selasa (12/11/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait pencairan dana BOS dan laporan pertanggungjawaban diamankan. Penyidik juga menyita perangkat komputer dan laptop yang diduga terkait dengan penyusunan dokumen-dokumen tersebut.
Baca juga:
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Pihak Kejari menegaskan bahwa proses penyelidikan dana BOS dilakukan mulai dari tahun 2019 hingga 2024 untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan ini.
Proses pemeriksaan saksi masih berlanjut, dan pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut jika ditemukan bukti yang cukup.