Pixel Code jatimnow.com

Rektor UTM Bangkalan Turut Turun ke Jalan, Perjuangkan Keadilan untuk EJ

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Rektor dan mahasiswa UTM Bangkalan.  (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Rektor dan mahasiswa UTM Bangkalan.  (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan bersama rektor dan sejumlah dosen memadati pintu masuk Polres Bangkalan. Mereka menuntut agar pelaku dihukum mati.

Rektor UTM, Safi' mengatakan pihaknya menuntut agar kepolisian melakukan patroli cyber. Sebab hingga kini banyak foto korban dalam kondisi tak berbusana saat proses visum tersebar di media sosial.

Bahkan, tak sedikit gambar korban saat dalam kondisi terbakar mengenaskan juga tersebar di media sosial. Hal itu membuat UTM meminta agar polisi segera bergerak dan menghapus postingan itu serta mencari pihak yang memposting hal itu pertama kali.

"Kami meminta polisi untuk segera melakukan patroli cyber agar postingan yang memuat gambar korban di-take down dan segera mencari penyebar foto tersebut," ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Ia juga meminta agar polisi menerapkan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut. Sebab, korban dianiaya dan dibunuh secara keji oleh pelaku. Kejadian itu tak hanya membuat duka bagi keluarga namun juga menimbulkan trauma.

"Kami juga meminta agar pelaku mendapat hukuman semaksimal mungkin dan diterapkan pasal 340 KUHP," imbuhnya.

Baca juga:
Warga Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Mahasiswi EJ di Lokasi Kejadian

Ia juga berharap kepolisian aktif melakukan upaya anti kekerasan di Bangkalan. Sebab, tak sedikit masyarakat yang menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar sebuah masalah.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan sudah melakukan upaya patroli cyber. Bahkan pihaknya turut dibantu tim dari Polda Jatim untuk mengatasi masalah tersebut.

"Mayoritas mereka bukan menggunakan akun resmi. Saat ini kami masih lakukan penyelidikan untuk mencari orang yang menyebar foto itu pertama kali," terangnya.

Baca juga:
Menteri PPPA Kutuk Pembunuhan Sadis Mahasiswi di Bangkalan

Ia juga mengaku telah memanggil 5 saksi dan menerapkan pasal 340 KUHP untuk memproses hukum pelaku. Ia berharap, semua pihak bisa mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami juga meminta pada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto korban sebagai bentuk rasa empati terhadap korban dan keluarganya," pungkasnya.