jatimnow.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, menjadikannya kenaikan tertinggi dalam sejarah pengupahan di daerah tersebut.
Usulan ini telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Jika disetujui, UMK Ponorogo akan naik sebesar Rp 145.295, dari Rp 2.235.311 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.380.606 pada tahun 2025.
Wakil Ketua SPSI Ponorogo, Eko Budiyono, menyatakan apresiasinya terhadap usulan tersebut.
“Kenaikan ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah. Ini sesuai harapan pekerja dan kami menerimanya dengan senang hati,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).
Eko menjelaskan, kenaikan ini mengikuti formula yang mempertimbangkan inflasi nasional sebesar 2,5 persen hingga 3 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen. Ia berharap kenaikan ini dapat mendorong pengusaha di Ponorogo untuk mematuhi aturan pengupahan.
“Pengusaha wajib membayar gaji sesuai UMK, terutama bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun. Meski begitu, kami tidak menutup mata bahwa masih ada pengusaha yang membayar di bawah UMK. Kami tetap mendorong mereka untuk mematuhi aturan setelah keputusan final diumumkan,” tambah Eko.
Baca juga:
UMK Ponorogo Diusulkan jadi Rp2.380.646
Sementara itu, Ketua Apindo Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, menegaskan pentingnya menaati keputusan pemerintah terkait UMK.
“Meskipun masih usulan, jika sudah diputuskan, maka itu harus dijalankan,” katanya.
Namun ia menyoroti bahwa pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp5 miliar bisa mendapatkan kelonggaran dengan alasan yang obyektif.
Menurut Sumeru, pemerintah melalui Disnaker akan memberikan pembinaan kepada pengusaha kecil yang belum mampu membayar sesuai UMK.
Baca juga:
Sah! UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rincian di 38 Daerah
“Harapannya, pengusaha dapat lebih produktif, meningkatkan daya saing, dan memastikan pekerja menerima hak yang layak,” jelasnya.
Kenaikan UMK 2025 ini mengikuti instruksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Meski demikian, keputusan akhir mengenai nominal UMK tetap berada di tangan pemerintah provinsi.
Dengan usulan ini, UMK Ponorogo 2025 tidak hanya memberikan harapan bagi para pekerja, tetapi juga menjadi tantangan bagi para pengusaha untuk menjaga produktivitas dan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
URL : https://jatimnow.com/baca-74029-usulan-kenaikan-umk-ponorogo-2025-ini-tanggapan-spsi-dan-apindo