jatimnow.com – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2025 sebesar 6,5 persen mendapat dinilai Ketua DPRD Ponorogo akan berdampak postif pada kesejahteraan para pekerja.
Kenaikan 6,5 persen ini setara dengan tambahan Rp145.295, sehingga UMK Ponorogo 2025 diusulkan menjadi Rp2.380.606 dari sebelumnya Rp2.235.311.
“Tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Apalagi disebut sebagai kenaikan tertinggi,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno pada Jumat (13/12/2024).
Kang Wie, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno menjelaskan, usulan kenaikan ini telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo ke tingkat provinsi.
Langkah ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menginstruksikan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Pemerintah pusat sudah memutuskan kenaikan 6,5 persen sesuai Permenaker. Kami mendukung penuh kebijakan ini dan berharap keputusan tingkat provinsi juga sejalan,” tambahnya.
Baca juga:
Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 2025, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo
Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan dari para pengusaha di Ponorogo untuk mendukung kenaikan tersebut.
“Selain pengusaha, pekerja juga harus meningkatkan produktivitas agar kenaikan ini memberikan manfaat yang maksimal. Kita tunggu keputusan finalnya,” pungkasnya.
Usulan kenaikan UMK ini merupakan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca juga:
UMK Ponorogo Diusulkan jadi Rp2.380.646
Menurut hasil diskusi, kenaikan sebesar 6,5 persen dianggap sesuai dengan arahan pusat dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di Ponorogo.
Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Ponorogo meningkat, seiring dengan dorongan untuk lebih produktif dan kompetitif.