Pixel Code jatimnow.com

KPU Tulungagung Bersiap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 di MK

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Paslon nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 di MK. KPU masih menunggu detail materi gugatan yang telah didaftarkan tersebut.

Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani mengaku belum mengetahui detail gugatan yang telah didaftarkan. Hal ini dikarenakan pihak MK masih akan mengumumkan materi gugatan pada 3 Januari 2025 mendatang. Meski begitu mereka telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut.

“MK baru membuka materi gugatan 3 Januari mendatang, kita mempersiapkan diri agar tidak mepet dan lebih siap dengan gugatan tersebut," ujarnya, Minggu (22/12/2024).

Meski begitu Lutfi mengaku sudah mendapat beberapa petunjuk terkait gugatan yang diajukan pemohon. Petunjuk ini berasal dari keberatan saksi yang hadir dalam rekapitulasi tingkat kabupaten beberapa waktu lalu. Dalam rekapitulasi tersebut saksi menyatakan keberatan dengan sejumlah hal yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung. Mereka juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.

Baca juga:
Kades Langgar Netralitas di Tulungagung Hanya Disanksi Teguran

"Beberapa catatan keberatan yang disampaikan antara lain adanya ASN dan kades yang tidak netral dan beberapa kejadian lain," tuturnya.

KPU sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapai gugatan MK, di antaranya mengecek kelengkapan administrasi selama proses tahapan berlangsung. Mereka juga akan mempertimbangkan untuk menggunakan pengacara dari luar untuk melawan gugatan tersebut.

Baca juga:
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung

“Ini masih belum kita putuskan nanti kita bahas di pleno, yang jelas kami bisa menggunakan pengacara dari luar," pungkasnya.