jatimnow.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 diputuskan melalui keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2025, sebesar 7,5 pesen.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo melakukan sosialisasi dihadiri puluhan pengusaha, pekerja serta dewan pengupahan, yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang turut hadir, Senin (23/12/2024).
“Kami melakukan sosialisasi, karena memang sudah diputuskan. UMK Ponorogo 2025 diputuskan lebih tinggi dibanding usulan dewan pengupahan. Naik 7,5 persen dibanding UMK 2024,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, Senin (23/12/2024).
Sunaryo menjelaskan bahwa penetapan ini diputuskan oleh Pj Gubernur Jatim pada Rabu (18/12/2024) malam. Hasilnya, UMK Ponorogo 2025 naik 7,5 persen.
Menurutnya, hasil itu lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan sebesar 6,5 persen, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan UMK tahun 2025.
Setelah putusan Pj Gubernur Jatim ini, besaran UMK Ponorogo 2025 menjadi Rp2.402.959. Sementara UMK Ponorogo 2024 adalah Rp2.235.311.
Usulan awal dari Dewan Pengupahan, kenaikan UMK hanya sebesar 6,5 persen atau secara nominal sejumlah Rp145.295. Namun dengan kenaikan 7,5 persen atau secara nominal menjadi Rp167.648.
Wakil Ketua SPSI, Eko Budiyono mengapresiasi atas kenaikan UMK Ponorogo 2025 ini.
“Alhamdulillah, dalam hal ini pemerintah memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh,” paparnya.
Baca juga:
Daftar UMK 38 Daerah di Jatim 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Dia menjelaskan, awalnya pekerja, khususnya SPSI berharap UMK Ponorogo 2025 naik 8 persen. Namun oleh Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan 6,5 persen.
“Awalnya, rekan-rekan pekerja, khususnya SPSI berharap naik 8 persen. Meskipun usulan diatur dalam Permenaker 16 tahun 2024 sebesar 6,5 persen,” katanya.
Dia berharap pengusaha bisa memahami dan mampu menjalankan yang tekad diputuskan oleh Pj Gubernur. Kenaikan UMK sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp167 ribu, menurut Eko, sudah cukup tinggi.
“Iya memang tertinggi. Sementara UMK Ponorogo 2023 naik Rp195.428 dibanding UMK Ponorogo 2022,” tegasnya.
Baca juga:
Apindo Tulungagung Minta Pemberian UMK Pertimbangkan Klasifikasi Pekerja
Ketua APINDO Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo berharap, pekerja tidak pergi ke luar kota untuk mencari kerja,
“Ada perbaikan gaji ada harapan dibanding yang kemarin,” tambah Sumeru.
Dia berpesan kepada pengusaha untuk bisa menyesuaikan UMK Ponorogo 2025. Jika tidak sanggup menggaji sesuai UMK, pengusaha bisa mengajukan keberatan.
“Yang belum mampu membayar sesuai UMK masih ada ruang mengajukan Disnaker dan Dewan Pengupahan. Ada ruang untuk mengajukan keberatan,” pungkasnya.