Pixel Code jatimnow.com

Ingin Bebas Utang Rp750 Juta, Pasutri asal Jember Ngaku Meninggal Dunia

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Suami istri di Jember palsukan dokumen agar terhindar dari kredit (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Suami istri di Jember palsukan dokumen agar terhindar dari kredit (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ingin bebas utang dari Bank Jatim sebesar Rp750 juta, pasangan suami istri (pasutri) di Jember mengaku meninggal dunia.

Tidak hanya memalsukan kematiannya, dalam proses pengajuan pun mereka memalsukan dokumen e-KTP. Rahmad Habibi menggunakan KTP palsu dengan nama Ahmad Hidayat dan istrinya Indah Suryaningsih ganti nama menjadi Suryani.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh notaris yang melakukan perikatan, antara pelaku dengan notaris atas rekomendasi Bank Jatim.

"Sebelum masa kredit selesai, pelaku melaporkan ke Bank Jatim, bahwa kreditur saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024 di wilayah Banyuwangi," kata Kapolres, Kamis (16/1/2025).

"Sehingga atas dasar tersebut, kreditur diharapkan kehilangan kewajiban membayar angsuran ke Bank Jatim," sambungnya.

Pada awal pengajuan, diungkapkan pula, suami dibantu istrinya mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Balung Jember sebesar Rp750 juta dengan e-KTP palsu yang dibuatnya.

"E-KTP palsu itu dibuat oleh yang bersangkutan dengan menggunakan beberapa alat cetak, printer, komputer yang kami sita sebagai barang bukti," jelasnya.

Namun setelah pihak bank menanyakan angsuran, istrinya mengatakan, atas nama Ahmad Hidayat telah meninggal dunia, pihak bank merasa janggal.

Baca juga:
Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim

Setelah ditelusuri, ternyata ada pemalsuan identitas oleh terduga pelaku, sehingga kerugian yang dialami Bank Jatim Rp750 juta.

"Kita menyita barang bukti bagian dari kejahatan yang dilakukan pihak bersangkutan. Ternyata tidak hanya memalsukan KTP, yang bersangkutan terindikasi, diduga melakukan pemalsuan sertifikat dan kita kembangkan," ujar Bayu.

Bahkan saat penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Sumbersari, juga ditemukan sertifikat palsu, sebanyak 2 buah yang digunakan sebagai agunan untuk pengajuan kredit ke salah satu koperasi dan perorangan.

"Kami juga menemukan cap stempel dari beberapa instansi, antara lain dari BPN, Satlantas, Polri. Kami meyakini ada kasus lain yang kita ungkap dari pengembangan," tegasnya.

Baca juga:
Grha Wismilak Disita Polda Jatim, Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukumnya

Di samping itu, juga ditemukan barang bukti beberapa buku tabungan, buku nikah yang juga dipalsukan, serta kartu ATM.

"Kita kenakan Pasal 263, 265, 266, 268 KUHP dan Subsider juga Undang-undang Kependudukan dan data pribadi," sebutnya.

Polres Jember nanti akan berkoordinasi kepada Kejaksaan Negeri Jember, pasal mana yang tepat untuk diterapkan pada yang bersangkutan.

"Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 6 tahun, sesuai penerapan pasal yang kita kenakan," terangnya.