Pixel Code jatimnow.com

Heboh Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran, Ternyata Bukan yang Pertama

Editor : Yanuar D  
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Instagram pribadi Andi Amran)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Instagram pribadi Andi Amran)

jatimnow.com -  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) kemarin. Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.

Pelanggaran utama yang ditemukan adalah volume minyak yang tidak sesuai dengan kemasan. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 ml. Selain itu, harga jualnya juga lebih tinggi dari HET, yaitu Rp18.000 per liter.

Amran menyebut bahwa ada tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran melalui keterangannya yang diterima redaksi, pada Minggu (9/3/2025).

Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.

"Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat," tambahnya.

Amran juga mengunggah temuannya dalam sidak di akun Instagram pribadinya, dan menjelaskan detail temuannya.

Temuan ini ternyata bukan yang pertama. Kasus ini mengingatkan kembali pada temuan Kemendag pada Januari 2025.

Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang. PT Navyta Nabati Indonesia diduga melakukan beberapa pelanggaran, antara lain tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita dan tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan.

Lalu, mereka juga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag, menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita serta mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.

Baca juga:
Minyakita Langka di Pasar Larangan Sidoarjo

Dalam penyegelan tersebut, Kemendag memasang garis tertib niaga pada 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan kantong ukuran 1 liter.

Menurut Budi, pelanggaran ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita tidak turun di pasaran.

"Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun," ujar Budi pada 24 Januari 2025 lalu.

Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat setelah seorang pengguna TikTok mengunggah video Minyakita yang hanya berisi 750 ml meskipun dikemas sebagai 1 liter.

Baca juga:
Minyak Goreng Subsidi Langka di Sidoarjo, Dijual di Atas HET

Budi mengklaim bahwa saat ini Minyakita yang dijual di pasaran sudah sesuai standar.

"Yang lainnya normal, satu liter normal," ujarnya.

Namun, dengan temuan baru dari Menteri Amran, publik masih mempertanyakan apakah benar pelanggaran ini sudah tidak terjadi lagi.

Pemerintah diharapkan terus melakukan sidak untuk memastikan bahwa Minyakita yang beredar sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

Lalu, bagaimana dengan Minyakita yang beredar di Jawa Timur?