Pixel Code jatimnow.com

Beraksi jelang Sahur, 2 Maling Motor di Gresik Kota Dibekuk Polisi

Editor : Yanuar D   Reporter : Sahlul Fahmi
Salah satu tersangka pelaku curanmor saat diamankan tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Salah satu tersangka pelaku curanmor saat diamankan tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik meringkus dua maling motor yang beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Senin (10/3/2025) dini hari sekitar jam 03.00 WIB.

Penangkapan dua pelaku curanmor berawal saat tim melakukan patroli di Gresik Kota. Saat melintas dari Alun-Alun Gresik menuju Jalan Panglima Sudirman, petugas mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang.

Saat tim berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor. Tidak tinggal diam, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.

Dugaan semakin kuat, sehingga tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, benar saja, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tim Raimas Kalamunyeng pun terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Baca juga:
Diduga Curi Motor, Pemuda Asal Lumajang Dihajar Jemaah Tahlil di Jember

Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengonfirmas kejadian tersebut dan Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar Kapolres Gresik.

Baca juga:
Ditinggal Masuk ATM, Motor dan Uang warga Jember Digondol Maling

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.